Diplomasi Ketenagakerjaan dan Migrasi

Pada tanggal 8 Desember 2018, mata kuliah Diplomasi dan international politics mengadakan kuliah tamu yang berjudul Diplomasi Ketenagakerjaan dan Migrasi, yang dibawakan oleh Bapak Drs. Freddy Panggabean, MA, Direktur Kerjasama Luar Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), di ruang M2CD, Kampus Syahdan, Binus University, Jakarta.

Awalnya Bapak Freddy mengelompokkan para pelaku migrasi (mahasiswa, pekerja, pengusaha, wisatawan, pensiunan, pengungsi) dan motivasi mereka melakukannya (belajar, bekerja, menikah, berwisata). Dilanjutkan dengan menjelaskan bahwa labour (tenaga kerja) dan migrasi itu penting bagi diplomasi, juga dalam kasus Indonesia. Karena dua hal tersebut merupakan cross-cutting issues artinya bersinggungan dengan banyak issues yakni isu ekonomi (pengangguran, remitansi), kepentingan nasional (perlindungan terhadap para pekerja, pemberdayaan pekerja), diplomasi (bagaimana tenaga kerja ini menjadi pembahasan antar negara di level bilateral, regional dan multinasional) yang artinya akan berhadapan dengan beragam persepsi dari berbagai negara, yang masing-masing memiliki kepentingan yang berbeda-beda.

Data tahun 2017 menunjukkan, ada 2.978.446 orang Indonesia yang berada di luar negeri. Dari jumlah itu, 2.825.939 orang adalah pekerja migran. Malaysia masih merupakan negara pertama penerima pekerja migran Indonesia, diikuti oleh Taiwan, Hong Kong, Singapura, dan Saudi Arabia. Mereka sebagian besar berjenis kelamin perempuan, dan berprofesi sebagai sebagai pembantu rumah tangga dan caregiver (menjaga orang sakit atau orang tua/lansia).

Pemerintah Indonesia melihat keberadaan orang-orang yang bermigrasi ke luar negeri untuk bekerja, sebagai upaya untuk mengurangi pengangguran dan alternative. Indonesia bukan labour export country seperti Filipina, namun para pekerja migran Indonesia dimanapun mereka berada, berhak untuk dilindungi oleh pemerintah Indonesia, dan hal itu dijamin oleh UUD 1945, yakni pembukaan alinea 4, pasal 27(2), 28D (2),28l (4). Isu pekerja migran ini melibatkan aktor pemerintah (Kemlu, Kemenaker, BNP2TKI, Imigrasi, Kemensos) dan aktor non-pemerintah (Parlemen, Agen Perekrutan Swasta, Lembaga Diklat/Perguruan Tinggi, Perusahaan Asuransi, Asosiasi Profesi, dan LSM)  

Saat ini Indonesia masih mengalami kendala dalam menangani isu pekerja migran, seperti koordinasi antar Lembaga pemerintah yang menangani isu ini, masih rendahnya pemahaman para pekerja migran terhadap hak dan kewajiban mereka, kualifikasi pendidikan dan keterampilan para pekerja migran, pelanggaran yang dilakukan oleh para pekerja migran ditempat kerja mereka, atau yang dilakukan oleh pihak yang mempekerjakan mereka.