Interview Kompas TV Bersama Dinna Wisnu: Lapangan Kerja dan Perlindungan Ketenagakerjaan
Jakarta – Program pemerintah Jamsostek telah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini juga mengubah manfaatnya yang tentu berdampak positif bagi masyarakat. Melalui live broadcast di program Dialog Kompas TV yang merupakan inisiatif kementerian Ketenagakerjaan beserta Kementerian Kominfo. Dialog ini menghadirkan narasumber pengamat kebijakan negara dari jurusan Hubungan Internasional Binus University, Dinna Wisnu, pada 13 Maret 2019 tentang Lapangan Kerja dan Perlindungan Ketenagakerjaan.
Menurut Wisnu dampak positif tersebut meliputi, pertama, perubahan pengelolaan. Sebelumnya, Jamsostek di bawah wewenang BUMN, namun BPJS Ketenagakerjaan langsung dibawahi oleh Presiden sehingga memotong kerumitan birokrasi. Kedua, program ini berlaku untuk seluruh pekerja agar terlindungi dari semua jenis kecelakaan kerja, cacat akibat bekerja, sakit, serta agar penghasilannya jelas. Ketiga, dapat mendaftarkan diri secara individu secara online di situs webnya.
Wisnu melanjutkan dialog dengan komparasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi swasta. Perbedaan tersebut meliputi harga yang lebih terjangkau untuk masyarakat Indonesia serta bersifat wajib bagi seluruh perusahaan per 1 Juli 2015.
Manfaat lain, BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya ditujukan semata-mata bagi penduduk Indonesia yang menetap, melainkan juga untuk buruh migran yang berkerja di luar negeri. Buruh migran tersebut dijamin keselamatannya melalui BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya adalah pertama, dengan cukup membayar 370.000 rupiah para buruh migran sudah otomatis terasuransi selama 31 bukan, serta jika gagal penempatan, mereka mendapat santunan sebesar 7,5 juta rupiah. Kedua, pendidikan 2 orang anak dari buruh migran tersebut ter-cover sampai umur 23 tahun. Pemerintah menjamin ini karena data tersebut tercacat secara resmi.
Di sisi lain kalangan wiraswasta pun mendapat benefit berupa mendapat jaminan maksimal 7 juta per bulan. Jaminan ini berlaku sampai dengan umur pensiun yaitu 56 tahun sebagai jaminan hari tua.
Pemerintah juga membuat program baru untuk BPJS Ketenagakerjaan yaitu lebih memerhatikan tunjangan untuk petani, marbot masjid, gereja, serta kuil dengan berzakat melalui gerakan nasional pekerja rentan sebagai program BPJS.
Namun demikian tantangan yang dihadapi adalah berkaitan dengan kesadaran masyarakat untuk mengikuti program tersebut. Menurut Wisnu, cara untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya asuransi BPJS Ketenagakerjaan adalah perlunya mengubah kebiasaan masyarakat Indonesia untuk pengenalan lebih awal terhadap kecelakaan kerja, karena ada tunjangan untuk pekerja yang cacat akibat kecelakaan kerja akan dicarikan kerja oleh pemerintah sesuai dengan kondisi fisik. Hal ini sebagai salah satu bentuk pemerintah untuk melindungi rakyatnya. Program BPJS Ketenagakerjaan tersebut harus terus berjalan mekanismenya karena sudah dirancang dari jauh hari sejak 2004 dan sudah ada UU-nya. Pada 2011 UU ini diperkuat lagi didukung oleh peraturan menteri.