Dosen HI Binus: Keputusan Pengadilan Arbitrase Internasional Takkan Digubris Tiongkok

PCA South China SeaKeputusan Pengadilan Arbitrase Internasional (PCA) tentang Laut Tiongkok Selatan. Sumber: www.thehagueinstituteforglobaljustice.org

Pada 12 Juli 2016 sore, Pengadilan Arbitrase Internasional (Permanent Court of Arbitration/PCA) di Den Haag memenangkan gugatan Filipina terhadap Tiongkok dalam sengketa teritori Laut Tiongkok Selatan.

Dalam wawancara dengan Rappler, dosen dan Faculty Member Hubungan Internasional Universitas Bina Nusantara, Tangguh Chairil, mengatakan tak akan ada banyak perubahan setelah PCA memenangkan Filipina. Sebab, sejak awal gugatan diajukan, Tiongkok tidak pernah mengacu pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) ataupun Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). “Jadi, kalau argumentasi ini mengacu pada UNCLOS, ya memang tak akan diindahkan.”

Namun, posisi Indonesia memang menjadi lebih kuat. Sebab, klaim traditional fishing ground dan nine-dashed lines yang sempat diklaim Tiongkok sudah dinyatakan tak berlaku. Laut Natuna, yang menjadi teritori sengketa, memang masuk dalam ZEE Indonesia. Tangguh memperkirakan Tiongkok tidak akan bergeming dengan putusan PCA. Maka, Indonesia dan negara lain yang berkepentingan di Laut Tiongkok Selatan harus menyatukan suara dan kekuatan. “Seperti memperkuat militer dan bekerjasama supaya Tiongkok tidak macam-macam. Karena ini power politic.” Tiongkok memang sering memanfaatkan aparat militernya, bahkan membangun basis-basis pertahanan untuk memperkuat kedudukan mereka di Laut Tiongkok Selatan.

Mengingat adanya perbedaan kekuatan militer antara negara-negara di ASEAN dan Tiongkok, maka sebaiknya ada penyatuan suara. Sejauh ini, setiap negara yang berkepentingan memilih jalur berbeda untuk menyelesaikan sengketa dengan Tiongkok. Vietnam memilih jalur damai bilateral; Filipina lewat jalur PCA; namun negara lain seperti Laos, Myanmar, dan Kamboja cenderung abai dengan kasus ini. “Harus peringatkan mereka dan harus tunduk pada hukum internasional, meski sudah beberapa kali dilanggar,” kata Tangguh.

Wawancara Tangguh oleh Rappler dapat dilihat pada tautan berikut:

http://www.rappler.com/indonesia/139498-dampak-keputusan-pengadilan-arbitrase-internasional-indonesia