Millennium Era, New Tech, and the Law

Pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018, Departemen Hubungan Internasional mengadakan International Relations Lecture Series (IRLS) dengan pembicara Prof.Dr.Stephen Koos. Dalam kuliahnya, Prof. Koos memaparkan tentang era millennium dan tantangannya dalam perspektif teknologi dan hukum. Era millennium menurut Prof. Koos adalah era dimana lliberalisme dan individualisme mewarnai mayoritas aspek kehidupan manusia. Era ini ditandai dengan kemajuan teknologi dan semakin memudarnya batas-batas teritori negara. Berbagai dampak positif dirasakan oleh masyarakat yang hidup di era millennium. Namun di sisi lain era ini juga memiliki tantangannya sendiri.

Salah satu contoh fenomena yang berkembang di era ini adalah hate speech. Hate speech merupakan serangan yang ditujukan kepada individu atau kelompok atas dasar atribut keagamaan, ras, suku, kewarganegaraan, jenis kelamin, orientasi seksual, atau usia. Sebagian besar negara belum memiliki landasan hukum untuk menyelesaikan fenomena ini, dan juga berbagai fenomena baru yang muncul sebagai akibat dari kemajuan teknologi dan informasi. Prof. Koos berpendapat tantangan yang dihadapi oleh negara dalam era millennium ini adalah memudarnya kedaulatan negara dan semakin sulitnya control hukum terhadap berbagai kegiatan masyarakat. Hukum merupakan alat yang bersifat territorial, sementara berbagai kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat di era millennium ini tidak dapat lagi dikotak-kotakan dalam batas-batas wilayah tradisional.