Strategi Pertahanan Indonesia: Perwira Tinggi TNI-AU Berbagi Kepada Mahasiswa HI Binus
Pada Jumat, 25 Maret 2022, Marsekal Pertama TNI Penny Radjendra, S.T., M.Sc. mengisi kuliah tamu bertema “Strategi Pertahanan Indonesia” di program studi Hubungan Internasional Universitas Bina Nusantara (HI Binus). Marsma Penny adalah perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU).
Marsma Penny memulai kuliah tamu dengan membahas konsep pertahanan negara dan kerangka strategi pertahanan negara. Marsma Penny kemudian membahas lingkungan strategis Indonesia, mulai dari level global, regional, dan nasional, serta prediksi ancaman terhadap pertahanan Indonesia.
Marsma Penny kemudian membahas bahwa angkatan bersenjata Indonesia berada di bawah kontrol demokratis oleh berbagai kementerian/lembaga pemerintah lainnya. Institusi pertahanan Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2002 pasal 16, struktur Kementerian Pertahanan (Kemhan) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 58 Tahun 2015 tentang Kemhan, dan posisi institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Kemhan diatur dalam penjelasan UU No. 34 Tahun 2004 pasal 3 ayat 2. Marsma Penny kemudian membahas otoritas dan peran Kemhan dan TNI dalam strategi pertahanan Indonesia.
Marsma Penny kemudian menjelaskan bahwa perencanaan pertahanan diformulasikan secara top down dan bottom up, diperdebatkan di dalam dan antarkementerian/Lembaga serta di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan diimplementasikan oleh Kemhan dan TNI. Ia menjelaskan bagan sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara sesuai Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 28 Tahun 2015.
Marsma Penny kemudian membahas masalah hubungan sipil militer di lingkungan lembaga pertahanan dan antara lembaga pertahanan dengan kementerian/lembaga pemerintah lainnya, di antaranya masalah Rencana Tata Ruang Wilayah Pertahanan (RTRW) pertahanan serta rivalitas antara Polri dan TNI dalam berbagai isu, seperti Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas), perpres tentang penanganan terorisme, dan perpres tentang penanganan objek vital nasional (obvitnas).
Terakhir, Marsma Penny membahas interaksi Kemhan dan TNI dengan badan pengawas dan masyarakat sipil, antara lain Komisi I DPR, Ombudsman, dan Kejaksaan, di mana berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 Tahun 2021 telah dibentuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) untuk peradilan militer di ranah sipil.